![]() | ![]() | ![]() |
---|
BUMDes Ciputri Naratas
Berdasarkan UU Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah “Badan usaha yang seluruh/sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."
Moto
Bersama mengembangkan ekonomi dan potensi desa

Visi
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial

Misi
-
Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha pembiayaan, usaha produktif atau pegadaian dan usaha sektor riil
-
Pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga miskin
-
Pengembangan infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian perdesaan
-
Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak
-
Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan

Tujuan dan Fungsi
Tujuan
1. Keuntungan (Profit)
Menjaga kelangsungan usaha BUMDes sehingga dapat mandiri dan berkontribusi bagi masyarakat
2. Kemanfaatan Sosial (Benefit)
Tujuan akhir BUMDes adalah mensejahterakan warga desa melalui kontribusi seperti peningkatan PADes dan pelayanan sosial
Fungsi
1. Lembaga Komersial
Memanfaatkan aset dan potensi yang dimiliki desa dan sebagai pilar kegiatan ekonomi yang menggerakkan ekonomi Desa
2. Lembaga Sosial
Berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusi dalam penyediaan pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Manfaat
1. Meningkatkan Perekonomian Desa
2. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja